Wakaf Kendaraan bagi Guru Ngaji

Kami menerima wakaf/sumbangan berupa kendaraan, sepeda motor, baik yang baru ataupun bekas. Ataupun dengan memberikan pinjaman dana untuk pembelian sepeda motor, yang selanjutnya dana pinjaman tersebut kami kembalikan secara mengangsur dengan prinsip syariah.  Hal ini semata-mata untuk mendukung kelancaran dan kemudahan para guru ngaji RBC.

Perlu untuk diketahui bahwa selama ini biaya operasional untuk para guru ngaji (6 orang) ditanggung masing-masing (sukarela), atas dasar kepedulian dan amanat dakwah bil-ilmi