Sekilas Rumah Belajar Cigentur (RBC)

ALAMAT
Kampung Cigentur Rt.03/06 Desa Cigentur Kec. Paseh Kab. Bandung

LEGALITAS
Yayasan Wakaf Ishlahul Ummah Bandung
Akta Notaris  Tantri Sulistiyo Widarti, SH   No. 06 Tanggal 12 Oktober 2010
SK. Kementerian Hukum dan HAM RI   No. AHU.4932.AH.01.04. Tahun 2010

VISI
”Menjadikan Rumah Belajar Cigentur sebagai tempat pendidikan dan pelatihan yang maslahat bagi masyarakat”

MISI
  • Mendidik dan melatih anak anak kampung belajar membaca dan mengamalkan Al-Qur’an
  • Da’wah melalui karya nyata di bidang pendidikan, ekonomi dan sosial.

KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
  • Belajar Iqro dan Bimbingan Akhlaq bagi anak-anak (usia SD dan SMP)
  • Bimbingan belajar pengetahuan umum
  • Pelatihan Keterampilan bagi Ibu-ibu rumah tangga; Menjahit dan Kuliner 

Informasi RBC di Media HU. Pikiran Rakyat :
 Surat Pembaca edisi 03/08/2011, Klik disini



Surat Pembaca edisi 11/09/2011, Klik disini


 Surat Pembaca edisi 03/08/2012, Klik disini






Kegiatan RBC dapat dilihat disini
Wakaf pembangunan RBC dapat dilihat disini
Wakaf perangkat belajar dapat dilihat disini
Wakaf kendaraan bagi para pengajar dapat dilihat disini