Kampung Cigentur Rt.03/06 Desa Cigentur Kec. Paseh Kab. Bandung
LEGALITAS
Yayasan Wakaf Ishlahul Ummah Bandung
Akta Notaris Tantri Sulistiyo Widarti, SH No. 06 Tanggal 12 Oktober 2010
SK. Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU.4932.AH.01.04. Tahun 2010
VISI
”Menjadikan Rumah Belajar Cigentur sebagai tempat pendidikan dan pelatihan yang maslahat bagi masyarakat”
MISI
- Mendidik dan melatih anak anak kampung belajar membaca dan mengamalkan Al-Qur’an
- Da’wah melalui karya nyata di bidang pendidikan, ekonomi dan sosial.
KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
- Belajar Iqro dan Bimbingan Akhlaq bagi anak-anak (usia SD dan SMP)
- Bimbingan belajar pengetahuan umum
- Pelatihan Keterampilan bagi Ibu-ibu rumah tangga; Menjahit dan Kuliner
Surat Pembaca edisi 03/08/2011, Klik disini
Surat Pembaca edisi 11/09/2011, Klik disini
Surat Pembaca edisi 03/08/2012, Klik disini
Kegiatan RBC dapat dilihat disini
Wakaf pembangunan RBC dapat dilihat disini
Wakaf perangkat belajar dapat dilihat disini
Wakaf kendaraan bagi para pengajar dapat dilihat disini